PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 147
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
6. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
7. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
9. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Sekretariat Kota adalah Sekretariat Kota Administrasi.
11. Sekretariat Kabupaten adalah Sekretariat Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
12. Sekretaris Kota adalah Sekretaris Kota Administrasi.
13. Sekretaris Kabupaten adalah Sekretaris Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
14. Kecamatan adalah KeCamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
15. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
17. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
18. Satuan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan, yang
selanjutnya disebut Satgas Satpol PP Kelurahan adalah Satuan
Tugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Kelurahan.
19. Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan, yang selanjutnya disebut
Puskesmas Kelurahan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Kelurahan.
20. Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan adalah Satuan
Pelayanan Registrasi Kependudukan pada Kelurahan.
4
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah di bawah KeCamatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati melalui
Camat.
(3) Pertanggungjawaban Lurah kepada Walikota/Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pelimpahan kewenangan dari
Gubernur kepada Camat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelurahan dikoordinasikan oleh
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota, atau Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Kabupaten.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah dibantu oleh seorang Wakil
Lurah.
Pasal 3
(1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
daerah yang dilimpahkan dari Gubernur dan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas yang dimaksud pada ayat (1),
Kelurahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan, dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Kelurahan;
b. pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dilimpahkan
dari Gubernur;
c. pengendalian operasional pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur oleh Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan;
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
e. pembinaan lembaga masyarakat;
f. pemeliharaan prasarana dan sarana umum, termasuk saluran-
saluran air lingkungan serta saluran tersier lainnya;
g. pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan
hidup;
h. pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan
komunitas;
i. pengoordinasian Puskesmas Kelurahan
j. pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
k. perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon di jalan;
l. pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
m. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah
Kelurahan;
n. pelayanan kepada masyarakat (pelayanan perizinan dan non
perizinan yang dilimpahkan dari Gubernur);
o. pengendalian pelaksanaan anggaran Satuan Tugas Satpol PP
Kelurahan; 5
p. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan prasarana dan sarana kerja;
q. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan
Kelurahan; dan
r. pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Wakil Lurah;
c. Sekretariat Kelurahan;
d. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban;
e. Seksi Perekonomian;
f. Seksi Prasarana dan Sarana;
g. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
h. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup;
i. Seksi Pelayanan Umum; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kelurahan sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Bagan Pola Penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua
Lurah
Pasal 5
Lurah mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Kelurahan dan
seksi;
c. melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas;
d. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD)
dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
e. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan; 6
f. melaksanakan koordinasi dengan unsur musyawarah pimpinan
Kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan organisasi kemayarakatan di wilayah
Kelurahan; dan
h. melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
dan fungsi Kelurahan.
Bagian Ketiga
Wakil Lurah
Pasal 6
(1) Wakil Lurah mempunyai tugas:
a. membantu Lurah dalam memimpin, dan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
b. membantu Lurah dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas
seksi;
c. membantu Lurah dalam melaksanakan koordinasi dan kerja
sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit
Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah
pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan;
d. membantu Lurah dalam melaksanakan pengendalian
pemeliharaan ketertiban, ketenteraman, penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Gubernur bersama dengan Satuan
Tugas Satpol PP Kelurahan;
e. membantu Lurah dalam pembinaan masyarakat dan lembaga
masyarakat Kelurahan;
f. membantu Lurah dalam pelaksanaan koordinasi dengan
lembaga musyawarah Kelurahan;
g. menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
h. mewakili Lurah apabila Lurah berhalangan dalam
melaksanakan tugasnya;
i. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah; dan
j. membantu Lurah dalam melaporkan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan.
(2) Wakil Lurah dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Bagian Keempat
Sekretariat Kelurahan
Pasal 7
(1) Sekretariat Kelurahan merupakan Unit Kerja staf Kelurahan.
(2) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.
7
Pasal 8
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan;
d. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis Kelurahan;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan;
f. menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Kelurahan;
g. melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
h. melaksanakan pengelolaan keuangan;
i. melaksanakan pengelolaan barang;
j. melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
k. memelihara dan merawat prasarana dan sarana kerja;
l. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban
kantor;
m. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Kelurahan;
n. melaksanakan upacara dan pengaturan kegiatan acara Kelurahan;
o. menyiapkan, mengumpulkan dan menyusun bahan laporan
Kelurahan yang terkait dengan tugas Sekretariat;
p. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja,
kegiatan dan akuntabilitas) Kelurahan; dan
q. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
Sekretariat.
Bagian Kelima
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Pasal 9
(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban merupakan
Unit Kerja lini Kelurahan dalam pembinaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan.
(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai
tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. memfasilitasi kegiatan lembaga musyawarah Kelurahan; 8
d. memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi teknis
terhadap kegiatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan
Lembaga Masyarakat Kelurahan lainnya;
e. memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi
kepada masyarakat Kelurahan;
f. mengoordinasikan pelayanan registrasi kependudukan;
g. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi, serta
mengembangkan kegiatan persatuan dan kesatuan bangsa ;
h. melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan;
i. memfasilitasi kegiatan pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur oleh Satgas Satpol PP Kelurahan;
j. memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan Satgas Satpol PP
Kelurahan;
k. melaksanakan, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis
serta mengembangkan upaya perlindungan masyarakat;
l. ikut aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana;
m. melaksanakan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian
gangguan sosial;
n. bersama dengan Satgas Satpol PP Kelurahan melaksanakan
penertiban terhadap gangguan ketenteraman, ketertiban
umum, serta pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur;
o. menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi
kondisi dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban
umum wilayah Kelurahan, serta memberikan perhatian
terhadap kondisi yang rentan gangguan;
p. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
q. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban.
Bagian Keenam
Seksi Perekonomian
Pasal 10
(1) Seksi Perekonomian merupakan Unit Kerja lini Kelurahan dalam
pelaksanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan
perekonomian masyarakat Kelurahan.
(2) Seksi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Perekonomian mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. melaksanakan monitoring, fasilitasi, serta pemberian
bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil
serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya; 9
d. melaksanakan monitoring, pengawasan, pengendalian,
pengembangan serta pemberian bimbingan dan konsultasi
terhadap industri rumah tangga;
e. mengoordinasikan dan monitoring pelaksanaan kegiatan
peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat
Kelurahan;
f. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan
mengembangkan kegiatan budaya yang potensial menjadi
sumber daya perekonomian masyarakat Kelurahan;
g. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan
mengembangkan kegiatan swadaya masyarakat;
h. mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak
terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka
pengembangan perekonomian masyarakat Kelurahan
khususnya masyarakat berpenghasilan rendah;
i. melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat
Kelurahan khususnya golongan warga berpenghasilan rendah
ke bawah dan hasilnya dilaporkan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah
(UKPD) terkait termasuk kepada Camat;
j. menyusun, memelihara dan menyajikan statistik tingkat
perekonomian masyarakat Kelurahan;
k. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Perekonomian; dan
l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Perekonomian.
Bagian Ketujuh
Seksi Prasarana dan Sarana
Pasal 11
(1) Seksi Prasarana dan Sarana merupakan Unit Kerja lini Kelurahan
dalam pemeliharaan/perawatan prasarana dan sarana di
Kelurahan.
(2) Seksi Prasarana dan Sarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.
(3) Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan,
saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
d. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung
Kelurahan;
e. melaksanakan dan mengoordinasikan rapat musyawarah
rencana pembangunan wilayah Kelurahan;
10
f. melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi
dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan
wilayah Kelurahan, serta melaporkan hasil monitoring tersebut
kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait yang
apabila kewenangan pemeliharaan dan perawatannya bukan
kewenangan Kelurahan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan
dan perawatan taman interaktif;
h. mengembangkan kegiatan penghijauan dalam permukiman
warga Kelurahan secara swadaya masyarakat;
i. memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan
rumah kontrakan;
j. melaksanakan penebangan pohon mati, pohon yang
mengganggu jaringan listrik dan jaringan telepon dan pohon
tumbang;
k. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Prasarana dan Sarana; dan
l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Prasarana dan Sarana.
Bagian Kedelapan
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 12
(1) Seksi Kesejahteraan Masyarakat merupakan Unit Kerja lini
Kelurahan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
(2) Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah.
(3) Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;;
c. melaksanakan fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi serta
koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan
kesehatan masyarakat dan lingkungan Kelurahan, seperti pos
pelayanan terpadu, Rukun Warga siaga, pos kesehatan warga,
gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan
sayang ibu dan balita, gerakan anti narkoba dan pengembangan
tanaman obat;
d. melaksanakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk,
antara lain melalui kegiatan pengasapan, pemberantasan
sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk;
e. melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan;
f. memberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan
kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli
sesama, gotong royong dan mental spiritual ;
11
g. melaksanakan pemantauan berkala dan rutin terhadap kondisi
kesehatan masyarakat Kelurahan serta mengambil langkah-
langkah penanggulangan dan/atau melaporkan kondisi yang
perlu segera mendapat perhatian khususnya warga yang
rentan kesehatan seperti kurang gizi dan pengidap penyakit
menular kepada Puskemas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/
Suku Dinas Kesehatan;
h. melaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan/atau
kejadian luar biasa di bidang kesehatan serta melaporkan
kondisi/keadaan yang perlu penanganan kepada Puskesmas
Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan;
i. melaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan
konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan,
perlindungan anak dan keluarga berencana;
j. melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara
berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya
permasalahan kesejahteraan sosial antara lain anak terlantar,
anak putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan
dalam rumah tangga, eksploitasi anak, perkeja anak, anak
jalanan dan pekerja seks komersil, di wilayah Kelurahan yang
bersangkutan;
k. menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi
kondisi dan permasalahan kesejateraan sosial di wilayah
Kelurahan;
l. memfasilitasi dan membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang lingkup
tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat
seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan
masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan di
wilayah Kelurahan;
m. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Kesejahteraan Masyarakat; dan
n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
seksi Kesejahteraan Masyarakat.
Bagian Kesembilan
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Pasal 13
(1) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup merupakan Unit Kerja lini
Kelurahan dalam pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dan
lingkungan hidup wilayah Kelurahan.
(2) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya; 12
c. memelihara, memonitor, mengawasi dan mengendalikan
kebersihan lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
d. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat
dalam memelihara dan meningkatkan kebersihan lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
e. melakukan penanganan pengangkutan sampah dari lingkungan
permukiman masyarakat ke tempat penampungan sementara;
f. mengambangkan potensi masyarakat dalam penanganan
sampai termasuk pengangkutan sampah dari permukiman
masyarakat ke tempat penampungansementara;
g. melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan
rutin mengenai keadaan kebersihan permukiman dan kondisi
lingkungan hidup Kelurahan;
h. memfasilitasi kegiatan kebersihan lingkungan permukiman
masyarakat secara swadaya oleh masyarakat;
i. menyediakan prasarana dan sarana kebersihan lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
j. melakukan koordinasi dengan unit kerja/petugas Dinas
Kebersihan serta Unit Kerja Dinas/Badan, dan/atau pihak
terkait, dalam meningkatkan dan mengembangkan kebersihan
permukiman masyarakat dan lingkungan hidup Kelurahan;
k. melaporkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang
sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat
dan lingkungan hidup;
l. bersama dengan tenaga kesehatan melakukan pemantauan
secara berkala dan rutin terhadap tempat yang berpotensi
mengganggu kesehatan lingkungan seperti kantin, rumah
makan, usaha rumah tangga, industri rumah tangga, toko-toko,
saluran air dan hydrant dan melaporkan hasilnya kepada Unit
Kerja Dinas Kesehatan di wilayah Kelurahan atau Kecamatan;
m. memelihara dan merawat parasarana dan sarana kebersihan
lingkungan Kelurahan;
n. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup; dan
o. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
Tugas Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
(4) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kelurahan di Kabupaten
Administrasi, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) juga mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan sampah dari lingkungan permukiman
masyarakat, jalan dan lahan terbuka lainnya serta pantai,
sampai dengan pengangkutan sampah ke mesin pembakar
sampah (incenerator);
b. melakukan pembakaran sampah dengan mesin pembakar
sampah (incenerator);
c. melakukan pengoperasian dan pemeliharaan mesin pembakar
sampah (incenerator);
Bagian Kesepuluh
Seksi Pelayanan Umum
Pasal 14
(1) Seksi Pelayanan Umum merupakan Unit Kerja lini Kelurahan
dalam pelaksanaan pelayanan umum di Kelurahan. 13
(2) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;;
c. melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang
dilimpahkan ke Kelurahan;
d. melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja Dinas/Badan
dan/atau instasi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat;
e. melaksanakan bimbingan dan konsultasi kepada aparat dan
masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kelurahan;
f. memberikan pelayanan informasi pemerintahan, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat kepada yang membutuhkan;
g. memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan masukan,
aspirasi atau pendapat ke Kelurahan;
h. menerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/
pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan
Kelurahan;
i. menerima, mencatat dan menyerahkan kepada Sekretariat
seluruh surat yang masuk ke Kelurahan;
j. menyusun, memelihara dan menyajikan secara terbuka jenis
pelayanan Kelurahan dengan mencantumkan persyaratan
dan biaya yang dibutuhkan;
k. melaksanakan kegiatan publikasi kegiatan dan pelayanan
Kelurahan;
l. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Pelayanan Umum; dan
m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pelayanan Umum.
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 15
(1) Kelurahan dapat mempunyai Jabatan Fungsional.
(2) Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam susunan
organisasi struktural Kelurahan.
Pasal 16
(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi
Pejabat Fungsional dibentuk kelompok Jabatan Fungsional
Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang ketua kelompok Jabatan Fungsional
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah. 14
(3) Ketua Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat oleh Lurah dari Pejabat Fungsional yang
dihormati di kalangan Pejabat Fungsional sesuai keunggulan
kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional pada Kelurahan
diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PUSKESMAS KELURAHAN
Pasal 18
Kepala Puskesmas Kelurahan dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Puskesmas Kelurahan berkoordinasi dengan Lurah.
BAB V
SATUAN PELAYANAN REGISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 19
(1) Kepala Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan secara teknis
dan administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil
Kecamatan, serta secara operasional dikoordinasikan Lurah.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan secara teknis
dan administrasi disampaikan oleh Kepala Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan kepada Kepala Seksi Dinas
Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kecamatan, serta secara
operasional disampaikan oleh Kepala Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan kepada Lurah.
BAB VI
SATGAS SATPOL PP KELURAHAN
Pasal 20
(1) Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan secara teknis dan
administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan, serta secara
operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Satgas Satpol PP Kelurahan secara teknis dan administrasi
disampaikan oleh Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan kepada
Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan, serta secara operasional
disampaikan oleh Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan kepada
Lurah. 15
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kelurahan wajib taat
dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lurah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah
(UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka
meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan.
Pasal 22
Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi,
kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi,
efektivitas dan efisiensi.
Pasal 23
(1) Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Dan
Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Kelurahan wajib
memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan,
memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai
kinerja bawahan masing-masing.
(2) Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Dan Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional pada Kelurahan wajib mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan
adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
Pasal 25
(1) Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada
atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima
sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
16
Pasal 26
(1) Lurah, karena kedudukannya sebagai pimpinan penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan berwenang
melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Kepala
Satgas Satpol PP Kelurahan dan Kepala Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan.
(2) Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi nilai yang dicantumkan oleh pejabat penilai
Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan dan Kepala Satuan
Pelayanan Registrasi Kependudukan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
(3) Perubahan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus seizin tertulis dari Lurah.
Pasal 27
Lurah, karena kedudukannya sebagai pimpinan penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan berwenang
memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari dan dalam jabatan Kepala Satgas Satpol PP
Kelurahan dan Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 28
(1) Pegawai Negeri Sipil pada Kelurahan merupakan Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
(2) Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan kepegawaian negara.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, Kelurahan
mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui Badan
Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 29
(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan keuangan negara/daerah.
Pasal 30
17
(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan merupakan pendapatan daerah.
(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan keuangan negara/daerah.
BAB X
ASET
Pasal 31
(1) Aset yang dipergunakan oleh Kelurahan sebagai prasarana dan
sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan.
(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang
milik negara/daerah.
Pasal 32
(1) Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk
pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada
Kelurahan dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsinya
merupakan penerimaan barang daerah.
(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
segera dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan
Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan
dibukukan sebagai aset daerah.
BAB XI
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 33
(1) Kelurahan menyusun dan menyampaikan laporan berkala
tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu
kepada Walikota/Bupati melalui Camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain
meliputi laporan:
a. kebutuhan, kekurangan, dan kelebihan pegawai;
b. keuangan;
c. kinerja;
d. kebutuhan, kekurangan, dan kelebihan barang atau prasarana
dan sarana kerja;
e. akuntabilitas; dan
f. pelaksanaan kegiatan.
Pasal 34
Dalam rangka akuntabilitas, Kelurahan mengembangkan sistem
pengendalian internal. 18
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 35
Pengawasan terhadap Kelurahan dilaksanakan oleh:
a. Lembaga negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara;
b. Aparat pemeriksa internal pemerintah; dan
c. Inspektorat Pembantu Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur
Nomor 40 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
MUHAYAT
NIP 050012362
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 147
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
6. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
7. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
9. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Sekretariat Kota adalah Sekretariat Kota Administrasi.
11. Sekretariat Kabupaten adalah Sekretariat Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
12. Sekretaris Kota adalah Sekretaris Kota Administrasi.
13. Sekretaris Kabupaten adalah Sekretaris Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
14. Kecamatan adalah KeCamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
15. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
17. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
18. Satuan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan, yang
selanjutnya disebut Satgas Satpol PP Kelurahan adalah Satuan
Tugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Kelurahan.
19. Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan, yang selanjutnya disebut
Puskesmas Kelurahan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Kelurahan.
20. Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan adalah Satuan
Pelayanan Registrasi Kependudukan pada Kelurahan.
4
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah di bawah KeCamatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati melalui
Camat.
(3) Pertanggungjawaban Lurah kepada Walikota/Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pelimpahan kewenangan dari
Gubernur kepada Camat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelurahan dikoordinasikan oleh
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota, atau Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Kabupaten.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah dibantu oleh seorang Wakil
Lurah.
Pasal 3
(1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
daerah yang dilimpahkan dari Gubernur dan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas yang dimaksud pada ayat (1),
Kelurahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan, dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Kelurahan;
b. pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dilimpahkan
dari Gubernur;
c. pengendalian operasional pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur oleh Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan;
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
e. pembinaan lembaga masyarakat;
f. pemeliharaan prasarana dan sarana umum, termasuk saluran-
saluran air lingkungan serta saluran tersier lainnya;
g. pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan
hidup;
h. pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan
komunitas;
i. pengoordinasian Puskesmas Kelurahan
j. pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
k. perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon di jalan;
l. pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
m. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah
Kelurahan;
n. pelayanan kepada masyarakat (pelayanan perizinan dan non
perizinan yang dilimpahkan dari Gubernur);
o. pengendalian pelaksanaan anggaran Satuan Tugas Satpol PP
Kelurahan; 5
p. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan prasarana dan sarana kerja;
q. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan
Kelurahan; dan
r. pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Wakil Lurah;
c. Sekretariat Kelurahan;
d. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban;
e. Seksi Perekonomian;
f. Seksi Prasarana dan Sarana;
g. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
h. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup;
i. Seksi Pelayanan Umum; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kelurahan sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Bagan Pola Penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua
Lurah
Pasal 5
Lurah mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Kelurahan dan
seksi;
c. melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas;
d. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD)
dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
e. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan; 6
f. melaksanakan koordinasi dengan unsur musyawarah pimpinan
Kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan organisasi kemayarakatan di wilayah
Kelurahan; dan
h. melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
dan fungsi Kelurahan.
Bagian Ketiga
Wakil Lurah
Pasal 6
(1) Wakil Lurah mempunyai tugas:
a. membantu Lurah dalam memimpin, dan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
b. membantu Lurah dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas
seksi;
c. membantu Lurah dalam melaksanakan koordinasi dan kerja
sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit
Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah
pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan;
d. membantu Lurah dalam melaksanakan pengendalian
pemeliharaan ketertiban, ketenteraman, penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Gubernur bersama dengan Satuan
Tugas Satpol PP Kelurahan;
e. membantu Lurah dalam pembinaan masyarakat dan lembaga
masyarakat Kelurahan;
f. membantu Lurah dalam pelaksanaan koordinasi dengan
lembaga musyawarah Kelurahan;
g. menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
h. mewakili Lurah apabila Lurah berhalangan dalam
melaksanakan tugasnya;
i. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah; dan
j. membantu Lurah dalam melaporkan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan.
(2) Wakil Lurah dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Bagian Keempat
Sekretariat Kelurahan
Pasal 7
(1) Sekretariat Kelurahan merupakan Unit Kerja staf Kelurahan.
(2) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.
7
Pasal 8
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan;
d. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis Kelurahan;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan;
f. menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Kelurahan;
g. melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
h. melaksanakan pengelolaan keuangan;
i. melaksanakan pengelolaan barang;
j. melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
k. memelihara dan merawat prasarana dan sarana kerja;
l. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban
kantor;
m. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Kelurahan;
n. melaksanakan upacara dan pengaturan kegiatan acara Kelurahan;
o. menyiapkan, mengumpulkan dan menyusun bahan laporan
Kelurahan yang terkait dengan tugas Sekretariat;
p. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja,
kegiatan dan akuntabilitas) Kelurahan; dan
q. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
Sekretariat.
Bagian Kelima
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Pasal 9
(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban merupakan
Unit Kerja lini Kelurahan dalam pembinaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan.
(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai
tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. memfasilitasi kegiatan lembaga musyawarah Kelurahan; 8
d. memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi teknis
terhadap kegiatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan
Lembaga Masyarakat Kelurahan lainnya;
e. memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi
kepada masyarakat Kelurahan;
f. mengoordinasikan pelayanan registrasi kependudukan;
g. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi, serta
mengembangkan kegiatan persatuan dan kesatuan bangsa ;
h. melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan;
i. memfasilitasi kegiatan pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur oleh Satgas Satpol PP Kelurahan;
j. memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan Satgas Satpol PP
Kelurahan;
k. melaksanakan, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis
serta mengembangkan upaya perlindungan masyarakat;
l. ikut aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana;
m. melaksanakan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian
gangguan sosial;
n. bersama dengan Satgas Satpol PP Kelurahan melaksanakan
penertiban terhadap gangguan ketenteraman, ketertiban
umum, serta pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur;
o. menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi
kondisi dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban
umum wilayah Kelurahan, serta memberikan perhatian
terhadap kondisi yang rentan gangguan;
p. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
q. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban.
Bagian Keenam
Seksi Perekonomian
Pasal 10
(1) Seksi Perekonomian merupakan Unit Kerja lini Kelurahan dalam
pelaksanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan
perekonomian masyarakat Kelurahan.
(2) Seksi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Perekonomian mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. melaksanakan monitoring, fasilitasi, serta pemberian
bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil
serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya; 9
d. melaksanakan monitoring, pengawasan, pengendalian,
pengembangan serta pemberian bimbingan dan konsultasi
terhadap industri rumah tangga;
e. mengoordinasikan dan monitoring pelaksanaan kegiatan
peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat
Kelurahan;
f. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan
mengembangkan kegiatan budaya yang potensial menjadi
sumber daya perekonomian masyarakat Kelurahan;
g. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan
mengembangkan kegiatan swadaya masyarakat;
h. mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak
terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka
pengembangan perekonomian masyarakat Kelurahan
khususnya masyarakat berpenghasilan rendah;
i. melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat
Kelurahan khususnya golongan warga berpenghasilan rendah
ke bawah dan hasilnya dilaporkan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah
(UKPD) terkait termasuk kepada Camat;
j. menyusun, memelihara dan menyajikan statistik tingkat
perekonomian masyarakat Kelurahan;
k. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Perekonomian; dan
l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Perekonomian.
Bagian Ketujuh
Seksi Prasarana dan Sarana
Pasal 11
(1) Seksi Prasarana dan Sarana merupakan Unit Kerja lini Kelurahan
dalam pemeliharaan/perawatan prasarana dan sarana di
Kelurahan.
(2) Seksi Prasarana dan Sarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.
(3) Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan,
saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
d. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung
Kelurahan;
e. melaksanakan dan mengoordinasikan rapat musyawarah
rencana pembangunan wilayah Kelurahan;
10
f. melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi
dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan
wilayah Kelurahan, serta melaporkan hasil monitoring tersebut
kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait yang
apabila kewenangan pemeliharaan dan perawatannya bukan
kewenangan Kelurahan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan
dan perawatan taman interaktif;
h. mengembangkan kegiatan penghijauan dalam permukiman
warga Kelurahan secara swadaya masyarakat;
i. memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan
rumah kontrakan;
j. melaksanakan penebangan pohon mati, pohon yang
mengganggu jaringan listrik dan jaringan telepon dan pohon
tumbang;
k. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Prasarana dan Sarana; dan
l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Prasarana dan Sarana.
Bagian Kedelapan
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 12
(1) Seksi Kesejahteraan Masyarakat merupakan Unit Kerja lini
Kelurahan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
(2) Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah.
(3) Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;;
c. melaksanakan fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi serta
koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan
kesehatan masyarakat dan lingkungan Kelurahan, seperti pos
pelayanan terpadu, Rukun Warga siaga, pos kesehatan warga,
gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan
sayang ibu dan balita, gerakan anti narkoba dan pengembangan
tanaman obat;
d. melaksanakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk,
antara lain melalui kegiatan pengasapan, pemberantasan
sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk;
e. melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan;
f. memberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan
kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli
sesama, gotong royong dan mental spiritual ;
11
g. melaksanakan pemantauan berkala dan rutin terhadap kondisi
kesehatan masyarakat Kelurahan serta mengambil langkah-
langkah penanggulangan dan/atau melaporkan kondisi yang
perlu segera mendapat perhatian khususnya warga yang
rentan kesehatan seperti kurang gizi dan pengidap penyakit
menular kepada Puskemas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/
Suku Dinas Kesehatan;
h. melaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan/atau
kejadian luar biasa di bidang kesehatan serta melaporkan
kondisi/keadaan yang perlu penanganan kepada Puskesmas
Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan;
i. melaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan
konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan,
perlindungan anak dan keluarga berencana;
j. melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara
berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya
permasalahan kesejahteraan sosial antara lain anak terlantar,
anak putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan
dalam rumah tangga, eksploitasi anak, perkeja anak, anak
jalanan dan pekerja seks komersil, di wilayah Kelurahan yang
bersangkutan;
k. menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi
kondisi dan permasalahan kesejateraan sosial di wilayah
Kelurahan;
l. memfasilitasi dan membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang lingkup
tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat
seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan
masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan di
wilayah Kelurahan;
m. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Kesejahteraan Masyarakat; dan
n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
seksi Kesejahteraan Masyarakat.
Bagian Kesembilan
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Pasal 13
(1) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup merupakan Unit Kerja lini
Kelurahan dalam pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dan
lingkungan hidup wilayah Kelurahan.
(2) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya; 12
c. memelihara, memonitor, mengawasi dan mengendalikan
kebersihan lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
d. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat
dalam memelihara dan meningkatkan kebersihan lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
e. melakukan penanganan pengangkutan sampah dari lingkungan
permukiman masyarakat ke tempat penampungan sementara;
f. mengambangkan potensi masyarakat dalam penanganan
sampai termasuk pengangkutan sampah dari permukiman
masyarakat ke tempat penampungansementara;
g. melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan
rutin mengenai keadaan kebersihan permukiman dan kondisi
lingkungan hidup Kelurahan;
h. memfasilitasi kegiatan kebersihan lingkungan permukiman
masyarakat secara swadaya oleh masyarakat;
i. menyediakan prasarana dan sarana kebersihan lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
j. melakukan koordinasi dengan unit kerja/petugas Dinas
Kebersihan serta Unit Kerja Dinas/Badan, dan/atau pihak
terkait, dalam meningkatkan dan mengembangkan kebersihan
permukiman masyarakat dan lingkungan hidup Kelurahan;
k. melaporkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang
sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat
dan lingkungan hidup;
l. bersama dengan tenaga kesehatan melakukan pemantauan
secara berkala dan rutin terhadap tempat yang berpotensi
mengganggu kesehatan lingkungan seperti kantin, rumah
makan, usaha rumah tangga, industri rumah tangga, toko-toko,
saluran air dan hydrant dan melaporkan hasilnya kepada Unit
Kerja Dinas Kesehatan di wilayah Kelurahan atau Kecamatan;
m. memelihara dan merawat parasarana dan sarana kebersihan
lingkungan Kelurahan;
n. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup; dan
o. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
Tugas Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
(4) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kelurahan di Kabupaten
Administrasi, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) juga mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan sampah dari lingkungan permukiman
masyarakat, jalan dan lahan terbuka lainnya serta pantai,
sampai dengan pengangkutan sampah ke mesin pembakar
sampah (incenerator);
b. melakukan pembakaran sampah dengan mesin pembakar
sampah (incenerator);
c. melakukan pengoperasian dan pemeliharaan mesin pembakar
sampah (incenerator);
Bagian Kesepuluh
Seksi Pelayanan Umum
Pasal 14
(1) Seksi Pelayanan Umum merupakan Unit Kerja lini Kelurahan
dalam pelaksanaan pelayanan umum di Kelurahan. 13
(2) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;;
c. melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang
dilimpahkan ke Kelurahan;
d. melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja Dinas/Badan
dan/atau instasi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat;
e. melaksanakan bimbingan dan konsultasi kepada aparat dan
masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kelurahan;
f. memberikan pelayanan informasi pemerintahan, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat kepada yang membutuhkan;
g. memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan masukan,
aspirasi atau pendapat ke Kelurahan;
h. menerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/
pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan
Kelurahan;
i. menerima, mencatat dan menyerahkan kepada Sekretariat
seluruh surat yang masuk ke Kelurahan;
j. menyusun, memelihara dan menyajikan secara terbuka jenis
pelayanan Kelurahan dengan mencantumkan persyaratan
dan biaya yang dibutuhkan;
k. melaksanakan kegiatan publikasi kegiatan dan pelayanan
Kelurahan;
l. menyiapkan bahan laporan Kelurahan yang terkait dengan
tugas Seksi Pelayanan Umum; dan
m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pelayanan Umum.
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 15
(1) Kelurahan dapat mempunyai Jabatan Fungsional.
(2) Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam susunan
organisasi struktural Kelurahan.
Pasal 16
(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi
Pejabat Fungsional dibentuk kelompok Jabatan Fungsional
Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang ketua kelompok Jabatan Fungsional
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah. 14
(3) Ketua Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat oleh Lurah dari Pejabat Fungsional yang
dihormati di kalangan Pejabat Fungsional sesuai keunggulan
kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional pada Kelurahan
diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PUSKESMAS KELURAHAN
Pasal 18
Kepala Puskesmas Kelurahan dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Puskesmas Kelurahan berkoordinasi dengan Lurah.
BAB V
SATUAN PELAYANAN REGISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 19
(1) Kepala Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan secara teknis
dan administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil
Kecamatan, serta secara operasional dikoordinasikan Lurah.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan secara teknis
dan administrasi disampaikan oleh Kepala Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan kepada Kepala Seksi Dinas
Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kecamatan, serta secara
operasional disampaikan oleh Kepala Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan kepada Lurah.
BAB VI
SATGAS SATPOL PP KELURAHAN
Pasal 20
(1) Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan secara teknis dan
administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan, serta secara
operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Satgas Satpol PP Kelurahan secara teknis dan administrasi
disampaikan oleh Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan kepada
Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan, serta secara operasional
disampaikan oleh Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan kepada
Lurah. 15
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kelurahan wajib taat
dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lurah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah
(UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka
meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan.
Pasal 22
Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi,
kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi,
efektivitas dan efisiensi.
Pasal 23
(1) Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Dan
Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Kelurahan wajib
memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan,
memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai
kinerja bawahan masing-masing.
(2) Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Dan Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional pada Kelurahan wajib mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan
adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
Pasal 25
(1) Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada
atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima
sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
16
Pasal 26
(1) Lurah, karena kedudukannya sebagai pimpinan penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan berwenang
melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Kepala
Satgas Satpol PP Kelurahan dan Kepala Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan.
(2) Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi nilai yang dicantumkan oleh pejabat penilai
Kepala Satgas Satpol PP Kelurahan dan Kepala Satuan
Pelayanan Registrasi Kependudukan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
(3) Perubahan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus seizin tertulis dari Lurah.
Pasal 27
Lurah, karena kedudukannya sebagai pimpinan penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan berwenang
memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari dan dalam jabatan Kepala Satgas Satpol PP
Kelurahan dan Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 28
(1) Pegawai Negeri Sipil pada Kelurahan merupakan Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
(2) Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan kepegawaian negara.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, Kelurahan
mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui Badan
Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 29
(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan keuangan negara/daerah.
Pasal 30
17
(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan merupakan pendapatan daerah.
(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan keuangan negara/daerah.
BAB X
ASET
Pasal 31
(1) Aset yang dipergunakan oleh Kelurahan sebagai prasarana dan
sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan.
(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang
milik negara/daerah.
Pasal 32
(1) Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk
pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada
Kelurahan dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsinya
merupakan penerimaan barang daerah.
(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
segera dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan
Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan
dibukukan sebagai aset daerah.
BAB XI
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 33
(1) Kelurahan menyusun dan menyampaikan laporan berkala
tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu
kepada Walikota/Bupati melalui Camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain
meliputi laporan:
a. kebutuhan, kekurangan, dan kelebihan pegawai;
b. keuangan;
c. kinerja;
d. kebutuhan, kekurangan, dan kelebihan barang atau prasarana
dan sarana kerja;
e. akuntabilitas; dan
f. pelaksanaan kegiatan.
Pasal 34
Dalam rangka akuntabilitas, Kelurahan mengembangkan sistem
pengendalian internal. 18
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 35
Pengawasan terhadap Kelurahan dilaksanakan oleh:
a. Lembaga negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara;
b. Aparat pemeriksa internal pemerintah; dan
c. Inspektorat Pembantu Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur
Nomor 40 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
MUHAYAT
NIP 050012362
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA