Sabtu, 04 Juni 2011

PERDA GUB NO:147 ORGANISASI KELURAHAN




PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
 
          NOMOR  147           
 
TENTANG
 
ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN 
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan;
 
Mengingat  :  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
 
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
 
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
 
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
 
    5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
 
    6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
 
    7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
 
    8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
   2
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
 
    10.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
    
    11.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; 
 
  12.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
  
  13.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  
  14.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
 
  15.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
 
  16.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah;
 
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
 
18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang 
Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
 
19.  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
20.  Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan  :  PERATURAN  GUBERNUR TENTANG  ORGANISASI  DAN TATA
KERJA KELURAHAN.
 
BAB I
 
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
 
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
2.  Pemerintah Daerah adalah  Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.   3
 
3.  Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
 
4.  Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
 
5.  Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
 
6.  Kota Administrasi adalah  Kota Administrasi  di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
 
7.  Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
8.  Walikota adalah  Walikota Kota Administrasi  di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
 
9.  Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
10.  Sekretariat Kota adalah Sekretariat Kota Administrasi.
 
11.  Sekretariat Kabupaten adalah Sekretariat Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
 
12.  Sekretaris Kota adalah Sekretaris Kota Administrasi.
 
13.  Sekretaris Kabupaten adalah Sekretaris Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
 
14.  Kecamatan adalah KeCamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
 
15.  Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
16.  Kelurahan adalah  Kelurahan  di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
 
17.  Lurah adalah Lurah  di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
18.  Satuan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja  Kelurahan, yang
selanjutnya disebut Satgas Satpol PP  Kelurahan adalah Satuan
Tugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Kelurahan.
 
19.  Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan, yang selanjutnya disebut
Puskesmas Kelurahan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Kelurahan.
 
20.  Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan adalah Satuan
Pelayanan Registrasi Kependudukan pada Kelurahan.
 
 
 
 
   4
BAB II
 
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
 
Pasal  2
 
(1)  Kelurahan merupakan perangkat daerah di bawah KeCamatan.
 
(2)  Kelurahan dipimpin oleh seorang  Lurah yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada  Walikota/Bupati melalui
Camat.
 
(3)  Pertanggungjawaban Lurah kepada Walikota/Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pelimpahan kewenangan dari
Gubernur kepada Camat.
 
(4)  Dalam melaksanakan tugasnya,  Kelurahan dikoordinasikan oleh
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota, atau Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Kabupaten.
 
(5)  Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah dibantu oleh seorang Wakil
Lurah.
 
Pasal 3
 
(1)  Kelurahan mempunyai tugas  melaksanakan tugas pemerintahan
daerah yang dilimpahkan dari  Gubernur dan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan.
 
(2)  Untuk menyelenggarakan tugas yang dimaksud pada ayat  (1),
Kelurahan mempunyai fungsi:
 
a.  penyusunan, dan pelaksanaan  Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Kelurahan;
b.  pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dilimpahkan
dari Gubernur;
c.  pengendalian operasional pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban dan penegakan  Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur oleh Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan;
d.  pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
e.  pembinaan lembaga masyarakat;
f.  pemeliharaan prasarana dan sarana umum, termasuk saluran-
saluran air lingkungan serta saluran tersier lainnya;
g.  pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan
hidup;
h.  pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan
komunitas;
i.  pengoordinasian Puskesmas Kelurahan
j.  pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
k.  perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon di jalan;
l.  pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
m. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah
Kelurahan;
n.  pelayanan kepada masyarakat (pelayanan perizinan dan non
perizinan yang dilimpahkan dari Gubernur);
o.  pengendalian pelaksanaan anggaran  Satuan Tugas Satpol PP
Kelurahan;   5
p.  penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan prasarana dan sarana kerja;
q.  pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan
Kelurahan; dan
r.  pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi.
 
BAB III
 
ORGANISASI
 
Bagian Kesatu 
 
Susunan Organisasi
 
Pasal 4
 
(1)  Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari:
 
a.  Lurah;
b.  Wakil Lurah;
c.  Sekretariat Kelurahan;
d.  Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban;
e.  Seksi Perekonomian;
f.  Seksi Prasarana dan Sarana;
g.  Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
h.  Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup;
i.  Seksi Pelayanan Umum; dan
j.  Kelompok Jabatan Fungsional.
 
(2)  Bagan susunan organisasi  Kelurahan  sebagai  Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)  sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
(3)  Bagan Pola Penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan  sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Kedua
 
Lurah
 
Pasal 5
 
Lurah mempunyai tugas:
 
a.  memimpin  dan mengoordinasikan  pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.  mengoordinasikan  pelaksanaan tugas  Sekretariat  Kelurahan dan
seksi;
c.  melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas;
d.  melaksanakan koordinasi dan kerja  sama dengan  Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah    (UKPD)
dan/atau instansi pemerintah  pusat/swasta  terkait,  dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
e.  memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;    6
f.  melaksanakan koordinasi dengan unsur musyawarah pimpinan
Kelurahan;
g.  melaksanakan pembinaan organisasi kemayarakatan di wilayah
Kelurahan; dan
h.  melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
dan fungsi Kelurahan.
 
Bagian Ketiga
 
Wakil Lurah
 
Pasal 6
 
(1)  Wakil Lurah mempunyai tugas:
 
a.  membantu  Lurah dalam  memimpin, dan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas dan  fungsi  Kelurahan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
b.  membantu Lurah dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas
seksi;
c.  membantu  Lurah  dalam  melaksanakan koordinasi dan kerja
sama dengan  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),  Unit
Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah
pusat/swasta  terkait,  dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan;
d.  membantu  Lurah dalam  melaksanakan pengendalian
pemeliharaan ketertiban, ketenteraman, penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan  Gubernur bersama dengan  Satuan
Tugas Satpol PP Kelurahan;
e.  membantu  Lurah dalam pembinaan masyarakat dan  lembaga
masyarakat Kelurahan; 
f.  membantu  Lurah dalam pelaksanaan koordinasi dengan
lembaga musyawarah Kelurahan;
g.  menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
h.  mewakili  Lurah  apabila  Lurah  berhalangan  dalam
melaksanakan tugasnya;
i.  melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah; dan
j.  membantu  Lurah  dalam  melaporkan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan.
 
(2)  Wakil  Lurah dalam melaksanakan tugasnya  berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
 
Bagian Keempat
 
Sekretariat Kelurahan
 
Pasal 7
 
(1)  Sekretariat Kelurahan merupakan Unit Kerja staf Kelurahan.
 
(2)  Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.
   7
Pasal 8
 
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
 
a.  menyusun  bahan  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b.  melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.  mengoordinasikan penyusunan  Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan;
d.  mengoordinasikan penyusunan rencana strategis Kelurahan;
e.  melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan  Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan;
f.  menyelenggarakan  musyawarah perencanaan pembangunan
Kelurahan;
g.  melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
h.  melaksanakan pengelolaan keuangan;
i.  melaksanakan pengelolaan barang;
j.  melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
k.  memelihara dan merawat prasarana dan sarana kerja;
l.  memelihara  kebersihan, keindahan,  keamanan dan ketertiban
kantor;
m. melaksanakan  pengelolaan ruang rapat/pertemuan Kelurahan;
n.  melaksanakan upacara dan pengaturan kegiatan acara Kelurahan;
o.  menyiapkan, mengumpulkan dan menyusun bahan laporan
Kelurahan yang terkait dengan tugas Sekretariat;
p.  mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja,
kegiatan dan akuntabilitas) Kelurahan; dan
q.  melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
Sekretariat.
 
Bagian Kelima
 
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
 
Pasal 9
 
(1)  Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban  merupakan
Unit Kerja  lini Kelurahan dalam pembinaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan.
 
(2)  Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban  dipimpin oleh
seorang  Kepala Seksi  yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah.
 
(3)  Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban  mempunyai
tugas:
 
a.  menyusun  bahan  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b.  melaksanakan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.  memfasilitasi kegiatan lembaga musyawarah Kelurahan;   8
d.  memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi teknis
terhadap kegiatan  Rukun Tetangga,  Rukun Warga  dan
Lembaga Masyarakat Kelurahan lainnya;
e.  memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi
kepada  masyarakat Kelurahan;
f.  mengoordinasikan pelayanan registrasi kependudukan;
g.  memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi, serta
mengembangkan kegiatan persatuan dan kesatuan bangsa ; 
h.  melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan;
i.  memfasilitasi kegiatan  pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban serta penegakan  Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur oleh Satgas Satpol PP Kelurahan;
j.  memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan Satgas Satpol PP
Kelurahan;
k.  melaksanakan,  memberikan bimbingan dan konsultasi teknis
serta mengembangkan upaya perlindungan masyarakat;
l.  ikut aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana;
m. melaksanakan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian
gangguan sosial;
n.  bersama dengan Satgas Satpol PP  Kelurahan melaksanakan
penertiban terhadap gangguan ketenteraman, ketertiban
umum, serta pelanggaran  Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur;
o.  menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi
kondisi dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban
umum wilayah  Kelurahan, serta memberikan perhatian
terhadap kondisi yang rentan gangguan;
p.  menyiapkan bahan laporan  Kelurahan  yang terkait dengan
tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
q.  melaporkan dan  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan
tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban.
 
Bagian Keenam
 
Seksi Perekonomian
 
Pasal 10
 
(1)  Seksi Perekonomian merupakan Unit Kerja  lini Kelurahan dalam
pelaksanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan
perekonomian masyarakat Kelurahan.
 
(2)  Seksi  Perekonomian  dipimpin oleh seorang  Kepala Seksi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
 
(3)  Seksi Perekonomian mempunyai tugas:
 
a.  menyusun  bahan  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b.  melaksanakan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.  melaksanakan  monitoring,  fasilitasi, serta  pemberian
bimbingan dan konsultasi  terhadap usaha mikro dan kecil
serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya;   9
d.  melaksanakan  monitoring,  pengawasan, pengendalian,
pengembangan  serta pemberian bimbingan dan konsultasi
terhadap  industri rumah tangga;
e.  mengoordinasikan  dan monitoring  pelaksanaan kegiatan
peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat
Kelurahan;
f.  memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi  dan
mengembangkan kegiatan  budaya  yang potensial menjadi
sumber daya  perekonomian masyarakat Kelurahan;
g.  memfasilitasi,  memberikan bimbingan dan konsultasi dan
mengembangkan kegiatan swadaya masyarakat;
h.  mengembangkan koordinasi dan kerja  sama dengan pihak
terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka
pengembangan perekonomian masyarakat  Kelurahan
khususnya masyarakat berpenghasilan rendah;  
i.  melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat
Kelurahan khususnya golongan  warga berpenghasilan rendah
ke bawah dan hasilnya dilaporkan kepada  Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah
(UKPD) terkait termasuk kepada Camat; 
j.  menyusun, memelihara dan menyajikan statistik tingkat
perekonomian masyarakat Kelurahan;  
k.  menyiapkan  bahan laporan  Kelurahan  yang terkait dengan
tugas Seksi Perekonomian; dan
l.  melaporkan dan  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan
tugas Seksi Perekonomian.
 
Bagian Ketujuh
 
Seksi Prasarana dan Sarana
 
Pasal 11
 
(1)  Seksi Prasarana dan Sarana merupakan Unit Kerja lini Kelurahan
dalam  pemeliharaan/perawatan prasarana dan sarana di
Kelurahan.
 
(2)  Seksi Prasarana dan Sarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.
 
(3)  Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas:
 
a.  menyusun  bahan  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b.  melaksanakan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.  melaksanakan  pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan,
saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
d.  melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung
Kelurahan;
e.  melaksanakan dan mengoordinasikan rapat musyawarah
rencana pembangunan wilayah Kelurahan;
   10
f.  melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi
dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan
wilayah Kelurahan, serta melaporkan hasil monitoring tersebut
kepada  Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait yang
apabila kewenangan  pemeliharaan dan perawatannya bukan
kewenangan Kelurahan;
g.  mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan
dan perawatan taman interaktif;
h.  mengembangkan kegiatan penghijauan dalam permukiman
warga Kelurahan secara swadaya masyarakat;
i.  memantau dan  melaporkan penggunaan rumah kost dan
rumah kontrakan;
j.  melaksanakan penebangan pohon  mati, pohon yang
mengganggu  jaringan listrik dan jaringan telepon  dan pohon
tumbang;
k.  menyiapkan  bahan laporan  Kelurahan  yang terkait dengan
tugas Seksi Prasarana dan Sarana; dan
l.  melaporkan dan  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan
tugas Seksi Prasarana dan Sarana.
 
Bagian Kedelapan
 
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
 
Pasal 12
 
(1)  Seksi Kesejahteraan Masyarakat merupakan  Unit Kerja  lini
Kelurahan  dalam  pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
 
(2)  Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang  Kepala
Seksi  yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah.
 
(3)  Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:
 
a.  menyusun  bahan  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b.  melaksanakan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;;
c.  melaksanakan  fasilitasi,  bimbingan, dan konsultasi serta
koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan
kesehatan masyarakat  dan lingkungan Kelurahan, seperti pos
pelayanan terpadu, Rukun Warga siaga, pos kesehatan warga,
gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan
sayang ibu dan balita,  gerakan anti narkoba dan pengembangan
tanaman obat; 
d.  melaksanakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk,
antara lain melalui kegiatan pengasapan,  pemberantasan
sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk;
e.  melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan;
f.  memberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan
kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial,  peduli
sesama, gotong royong dan mental spiritual ; 
   11
g.  melaksanakan pemantauan  berkala dan rutin terhadap kondisi
kesehatan masyarakat  Kelurahan serta mengambil langkah-
langkah penanggulangan dan/atau melaporkan kondisi yang
perlu segera mendapat perhatian khususnya warga yang
rentan kesehatan seperti kurang gizi dan pengidap penyakit
menular kepada Puskemas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/
Suku Dinas Kesehatan;
h.  melaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan/atau
kejadian luar biasa di bidang kesehatan serta melaporkan
kondisi/keadaan  yang perlu penanganan kepada  Puskesmas
Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan;
i.  melaksanakan kegiatan,  koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan
konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan,
perlindungan anak dan keluarga berencana; 
j.  melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara
berkala dan  sewaktu-waktu mengenai  kemungkinan adanya
permasalahan kesejahteraan sosial antara lain anak terlantar,
anak putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan
dalam rumah tangga, eksploitasi anak, perkeja anak, anak
jalanan dan  pekerja seks komersil, di wilayah Kelurahan yang
bersangkutan;   
k.  menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi
kondisi dan permasalahan  kesejateraan sosial di wilayah
Kelurahan;
l.  memfasilitasi dan membantu  Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang lingkup 
tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat
seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan
masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan di
wilayah Kelurahan;    
m. menyiapkan  bahan laporan  Kelurahan  yang terkait dengan
tugas Seksi Kesejahteraan Masyarakat; dan
n.  melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
seksi Kesejahteraan Masyarakat.
 
Bagian Kesembilan
 
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
 
Pasal 13
 
(1)  Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup merupakan Unit Kerja lini
Kelurahan dalam  pelaksanaan pemeliharaan  kebersihan dan
lingkungan hidup wilayah Kelurahan.
 
(2)  Seksi  Kebersihan dan Lingkungan Hidup  dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi  yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Lurah.
 
(3)  Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
 
a.  menyusun  bahan  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b.  melaksanakan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;   12
c.  memelihara, memonitor, mengawasi dan mengendalikan 
kebersihan lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
d.  melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat
dalam memelihara dan meningkatkan  kebersihan  lingkungan
permukiman masyarakat  Kelurahan;
e.  melakukan penanganan pengangkutan sampah dari lingkungan
permukiman masyarakat  ke tempat penampungan sementara;
f.  mengambangkan potensi masyarakat dalam penanganan
sampai termasuk pengangkutan sampah dari permukiman
masyarakat ke tempat penampungansementara;
g.  melakukan pemantauan  dan pelaporan  secara berkala dan
rutin mengenai  keadaan  kebersihan permukiman dan kondisi
lingkungan hidup Kelurahan;
h.  memfasilitasi kegiatan kebersihan lingkungan permukiman
masyarakat secara swadaya  oleh masyarakat;
i.  menyediakan prasarana dan sarana kebersihan lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan; 
j.  melakukan koordinasi dengan unit kerja/petugas  Dinas
Kebersihan  serta  Unit Kerja Dinas/Badan, dan/atau pihak 
terkait, dalam  meningkatkan dan mengembangkan kebersihan
permukiman masyarakat dan lingkungan hidup Kelurahan;
k.  melaporkan  kerusakan dan   pencemaran lingkungan yang
sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat
dan lingkungan hidup;
l.  bersama dengan tenaga kesehatan melakukan pemantauan 
secara berkala dan rutin terhadap tempat yang berpotensi
mengganggu kesehatan lingkungan  seperti kantin, rumah
makan, usaha rumah tangga, industri rumah tangga, toko-toko,
saluran air dan hydrant dan melaporkan hasilnya kepada  Unit
Kerja Dinas Kesehatan di wilayah Kelurahan atau Kecamatan;   
m. memelihara dan merawat parasarana dan sarana kebersihan
lingkungan Kelurahan;
n.  menyiapkan  bahan laporan  Kelurahan  yang terkait dengan
tugas Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup; dan
o.  melaporkan dan mempertanggungjawabkan  pelaksanaan
Tugas Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
 
(4)  Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kelurahan di Kabupaten
Administrasi, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) juga mempunyai tugas: 
 
a.  melakukan pengumpulan sampah dari lingkungan permukiman
masyarakat, jalan dan  lahan terbuka lainnya serta pantai,
sampai dengan pengangkutan sampah ke mesin pembakar
sampah (incenerator);
b.  melakukan pembakaran sampah dengan mesin pembakar
sampah (incenerator);
c.  melakukan pengoperasian dan pemeliharaan mesin pembakar
sampah (incenerator);
 
Bagian Kesepuluh
 
Seksi Pelayanan Umum
 
Pasal 14
 
(1)  Seksi Pelayanan Umum merupakan  Unit Kerja  lini  Kelurahan
dalam pelaksanaan pelayanan umum di Kelurahan.   13
(2)  Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
 
(3)  Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas:
 
a.  menyusun  bahan  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b.  melaksanakan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;;
c.  melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang
dilimpahkan ke Kelurahan; 
d.  melaksanakan koordinasi dengan  Unit Kerja Dinas/Badan
dan/atau instasi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka 
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat; 
e.  melaksanakan  bimbingan dan  konsultasi  kepada  aparat dan
masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kelurahan;
f.  memberikan pelayanan informasi pemerintahan, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat kepada yang membutuhkan;
g.  memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan masukan,
aspirasi atau pendapat ke Kelurahan; 
h.  menerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/
pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan
Kelurahan;   
i.  menerima, mencatat dan  menyerahkan kepada  Sekretariat
seluruh surat yang masuk ke Kelurahan;  
j.  menyusun, memelihara dan menyajikan secara terbuka jenis
pelayanan   Kelurahan dengan mencantumkan  persyaratan
dan  biaya  yang dibutuhkan;  
k.  melaksanakan kegiatan    publikasi kegiatan dan pelayanan
Kelurahan; 
l.  menyiapkan  bahan laporan  Kelurahan  yang terkait dengan
tugas Seksi Pelayanan Umum; dan
m. melaporkan dan  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan
tugas Seksi Pelayanan Umum.
 
Bagian Kesebelas
 
Kelompok Jabatan Fungsional 
 
Pasal 15 
 
(1)  Kelurahan dapat mempunyai Jabatan Fungsional.
 
(2)  Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam  susunan
organisasi struktural Kelurahan.
 
Pasal 16
 
(1)  Dalam rangka mengembangkan  profesi/keahlian/kompetensi
Pejabat Fungsional  dibentuk kelompok  Jabatan Fungsional
Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah.
 
(2)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang  ketua  kelompok  Jabatan Fungsional
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.   14
(3)  Ketua Kelompok Jabatan Fungsional  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (2) diangkat oleh  Lurah  dari Pejabat Fungsional  yang
dihormati di kalangan  Pejabat Fungsional  sesuai keunggulan
kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki.
 
 
Pasal 17
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai  Jabatan Fungsional pada Kelurahan
diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
BAB IV
 
PUSKESMAS KELURAHAN
 
Pasal 18
 
Kepala Puskesmas  Kelurahan  dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Puskesmas Kelurahan berkoordinasi dengan Lurah.
 
 
BAB V
 
SATUAN PELAYANAN REGISTRASI KEPENDUDUKAN
 
Pasal 19
 
(1)  Kepala Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan secara teknis
dan administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil
Kecamatan, serta secara operasional dikoordinasikan Lurah.
 
(2)  Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan secara teknis
dan administrasi disampaikan oleh Kepala  Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan  kepada Kepala  Seksi Dinas
Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kecamatan, serta secara
operasional disampaikan oleh Kepala  Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan kepada Lurah.
 
BAB VI
 
SATGAS SATPOL PP KELURAHAN
 
Pasal 20
 
(1)  Kepala Satgas Satpol PP  Kelurahan  secara teknis dan
administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala  Satgas  Satpol PP  Kecamatan, serta secara
operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah.
 
(2)  Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  dan
fungsi Satgas Satpol PP Kelurahan secara teknis dan administrasi
disampaikan oleh Kepala Satgas Satpol PP  Kelurahan  kepada
Kepala  Satgas Satpol PP  Kecamatan, serta secara operasional
disampaikan oleh Kepala Satgas Satpol PP  Kelurahan  kepada
Lurah.   15
 
 
BAB  VII
 
TATA KERJA
 
Pasal  21
 
(1)  Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kelurahan wajib taat
dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)  Lurah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD),  Unit Kerja Perangkat Daerah
(UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka
meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan.   
 
Pasal 22
 
Lurah,  Wakil  Lurah,  Sekretaris  Kelurahan,  Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional  dan pegawai pada  Kelurahan  wajib
melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi,
kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi,
efektivitas dan efisiensi.
 
Pasal 23
 
(1)  Lurah, Wakil  Lurah, Sekretaris  Kelurahan, Kepala Seksi, Dan
Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada  Kelurahan  wajib
memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan,
memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai
kinerja bawahan masing-masing.
 
(2)  Lurah, Wakil  Lurah, Sekretaris  Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
mengikuti dan mematuhi perintah  kedinasan atasan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 24
 
Lurah, Wakil  Lurah, Sekretaris  Kelurahan, Kepala Seksi, Dan Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional pada Kelurahan wajib mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan  masing-masing serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan
adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan. 
 
Pasal 25
 
(1)  Lurah, Wakil  Lurah, Sekretaris  Kelurahan, Kepala Seksi, Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Kelurahan wajib
menyampaikan laporan  dan kendala  pelaksanaan tugas kepada
atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
 
(2)  Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima
sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan
kewenangan masing-masing. 
   16
 
 
Pasal 26
 
(1)  Lurah, karena kedudukannya sebagai pimpinan penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah di wilayah  Kelurahan  berwenang
melakukan penilaian  pelaksanaan pekerjaan  terhadap  Kepala
Satgas  Satpol PP  Kelurahan  dan  Kepala Satuan Pelayanan
Registrasi Kependudukan.
 
(2)  Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi nilai yang dicantumkan oleh pejabat penilai
Kepala Satgas Satpol PP  Kelurahan dan Kepala Satuan
Pelayanan Registrasi Kependudukan  dalam  Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
 
(3)  Perubahan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus seizin tertulis dari Lurah.
 
Pasal 27
 
Lurah, karena kedudukannya sebagai pimpinan penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah di wilayah  Kelurahan berwenang
memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari dan dalam jabatan  Kepala Satgas  Satpol PP
Kelurahan dan Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan.
 
BAB  VIII
 
KEPEGAWAIAN
 
Pasal 28
 
(1)  Pegawai Negeri Sipil pada Kelurahan merupakan Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
 
(2)  Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan kepegawaian negara.
 
(3)  Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian,  Kelurahan
mendapat pembinaan dari  Sekretaris Daerah  melalui  Badan
Kepegawaian Daerah  sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
 
BAB IX
 
KEUANGAN 
 
Pasal 29
 
(1)  Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi  Kelurahan  dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
(2)  Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan keuangan negara/daerah.
 
Pasal 30
   17
(1)  Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan merupakan pendapatan daerah.
 (2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan keuangan negara/daerah.
 
BAB X
 
ASET 
 
Pasal 31
 
(1)  Aset yang dipergunakan oleh  Kelurahan  sebagai prasarana dan
sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan. 
 
(2)  Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah dan
ketentuan  peraturan  perundang-undangan  pengelolaan  barang
milik negara/daerah. 
 
Pasal 32
 
(1)  Prasarana dan sarana kerja yang diterima  dalam bentuk
pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada
Kelurahan  dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsinya
merupakan penerimaan barang daerah.
 
(2)  Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
segera dilaporkan kepada  Gubernur melalui  Kepala Badan
Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan
dibukukan sebagai aset daerah.
 
BAB XI
 
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS 
 
Pasal 33
 
(1)  Kelurahan  menyusun dan menyampaikan laporan berkala
tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu
kepada Walikota/Bupati melalui Camat.
 
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), antara lain
meliputi laporan:
 
a.  kebutuhan, kekurangan, dan kelebihan pegawai; 
b.  keuangan; 
c.  kinerja; 
d.  kebutuhan, kekurangan, dan kelebihan barang atau prasarana
dan sarana kerja; 
e.  akuntabilitas; dan
f.   pelaksanaan  kegiatan.   
 
Pasal 34
 
Dalam rangka akuntabilitas,  Kelurahan  mengembangkan sistem
pengendalian internal.    18
 
 
BAB  XII
 
PENGAWASAN
 
Pasal 35
 
Pengawasan terhadap Kelurahan dilaksanakan oleh:
 
a.  Lembaga negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara; 
b.  Aparat pemeriksa internal pemerintah; dan
c.   Inspektorat Pembantu Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. 
 
BAB XIII
 
KETENTUAN PENUTUP 
 
Pasal 36
 
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur
Nomor 40 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kelurahan  di  Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 37
 
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal   
 
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
FAUZI BOWO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
 
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
MUHAYAT 
NIP 050012362
 
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0 komentar:

Posting Komentar