Kamis, 14 April 2011

Sosialisasi Pembentukan LMK

Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se DKI Jakarta sebagai pengganti Dewan Kelurahan (Dekel) sudah terbentuk pada Mei 2011. “ Berdasarkan UU No.29 tahun 2007 dibentuk LMK yang dijadwalkan mulai melaksanakan tugasnya pada Mei 2011 sebagai pengganti Dewan Kelurahan (Dekel)  yang akan habis masa bhaktinya pada April 2011,” kata Hj. Sylviana Murni, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta pada pembukaan acara sosialisasi Perda No.5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Ruang Serba Guna kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (22/12).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta  diikuti 541 peserta terdiri dari Pengurus Dekel, RW, Lurah dan Camat se Jakarta Barat itu dihadiri Walikota Jakarta Barat, H. Burhanuddin . Selain itu juga  Kepala Biro Tata Pemerintahan Prov.DKI Jakarta, Sulistiyono serta Abdul Azis anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A yang keduanya bertindak selaku nara sumber untuk sosialisasi Perda 5/2010 itu.

Mengawali pengarahannya , Sylviana mengabsen satu persatu seluruh Camat, Lurah termasuk Dekel di 56 Kelurahan di Jakarta Barat. Ternyata hampir seluruh Camat, Lurah, Dekel se Jakarta Barat hadir kecuali sejumlah Lurah yang berhalangan  hadir karena mengikuti kegiatan Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) di Bogor dan ada yang karena sakit. “ Saya bersyukur karena semua hadir bukan karena  ada Pak Walikota. Dan saya bersyukur juga karena dari 4 putaran  kegiatan sosialisasi ini di DKI Jakarta hanya di Jakarta Barat yang dihadiri Walikota,” kata Sylviana.

Menurut Sylviana keberadaan LMK sangat strategis.. Untuk membantu tugas-tugas kepemerintahan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan , maka peran  LMK sebagai pengganti Dekel itu sangat dbutuhkan.

Sylviana meminta peran aktif LMK bersama masyarakat untuk membantu dalam pelaksanaan program Pemprov DKI Jakarta.  Jika ada permasalahan di wilayahnya segera mengadakan koordinasi dengan Lurah. “Jangan langsung disampaikan kepada Gubernur selama masih dapat  diselesaikan di tingkat Lurah, Camat atau Walikota,” ujarnya.

Sylviana juga berharap agar Lurah dan Camat transparan dalam melaksanakan tugasnya sehingga mudah diketahui oleh masyarakat.”Berdayakan masyarakat sehingga masyarakat juga tahu tentang program Pemprov DKI Jakarta dan program pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Jakarta Barat H. Burhanuddin mengatakan berdasarkan UU No29 tahun 2007 LMK dibentuk sebagai pengganti Dekel  untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

Menurut Walikota, LMK sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan dan menyalurkan aslpirasi secara demokratis yang mengedepankan musyawarah dan mufakat diharapkan mampu menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundangan dan program lainnya.

Menurut Walikota dengan ditetapkananya Perda 5 tahun 2010 dan diundangkan dalam lembaran daerah mulai 3 November 2010 maka Perda 5 tahun 2000 tentang Dekel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarakan Perda No.5 tahun 2010 tentang LMK.

Walikota berharap agar sosialisasi Perda No 5 tahun 2010 itu benar-benar sampai ke masyarakat. “Indikator keberhasilan dari proses sosialisasi ini adalah semakin banyaknya komponen atau elemen masyarakat Jakarta yang tahu dan memahanmi keberadaan LMK,” ujarnya.
Sulistiyono, Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta mengatakan mulai Januari-Februari dilakukan sosialiasasi tentang pembentukan LMK sesuai Perda 5 tahun 2010. Mulai awal Maret dibentuk Panitia Pemilihan Calon LKM, dilanjutkan pembentukan Panitia Pemiluihan Bakal Calon, selanjutnya akhir Maret dilakukan pemilihan LMK di masing-masing kelurahan. Diharapkan Mei 2011 seluruh LMK se DKI Jakarta sudah terbetuk, ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar