Jumat, 15 April 2011

Perda LMK Dinilai Masih Lemah

JAKARTA (Pos Kota) – Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sebagai pengganti Dewan Kelurahan (Dekel) harus ditinjau kembali karena dinilai bernuansa politis dan masih ada celah untuk penyalahgunaan kewenangan. 

“ Karena Perda itu diantaranya menetapkan orang yang tidak pernah tindak pidana ancaman hukuman 5 tahun. Jadi orang yang pernah kena tindak pidana 4 tahun bisa mencalonkan diri,” kata Kardiman, anggota Dewan Kota Jakarta Barat.

Dengan Perda No 5 tahun 2010, anggota Dekel yang belum menyelesaikan tunggakan dana PPMK masih bisa mencalonkan diri sebagai LMK.”Perda ini amat lemah dan harus dikaji kembali meskipun sudah diberlakukan. Kami juga bingung DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan Perda ini tidak cermat,” jelasnya kepada wartawan menanggapi tentang pembentukan LMK pengganti Dekel, Selasa (15/3/2011)

Karena yang diharapkan warga, anggota LMK harus orang yang benar-benar bersih bisa dijadikan panutan masyarakat dan orang yang bisa dipercaya integritasnya. Dan menyiapkan waktu penuh (full time) tidak hanya mendapat gaji atau uang kehormatan secara buta . Uang itu uang rakyat untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Barat, Zeri Ronazy, SH,MM, pihaknya hanya menjalankan sesuai mekanisme yang ada pada Perda No 5 tahun 2010, anggota LMK ditetapkan siapa saja termasuk RT, RW, anggota Dekel dan tokoh masyarakat untuk menjadi anggota LMK dengan 10 syarat yang ditetapkan antara lain WNI, pendidikan minimal SLTA , bertempat tinggal di RW yang bersangkutan sekurang-kuangnya 3 tahun dan tidak penah terkenena pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat & Kelurahan (KPMKP) Jakarta Barat, Drs. Ferry Pranoto, membenarkan tunggakan dana PPMK bidang Bina Ekonomi yang digulirkan sejak tahun 2002 hingga tahun 2007 sebesar Rp 108.265.685.594 yang dikembalikan baru Rp 8,6 miliar (8 persen) .”Tim akan mengejar terus tunggakan sebesar Rp 99,6 miliar tersebut,” jelasnya.

Untuk mempercepat pengembalian, Kantor KPMKP mengambil alih “ Tim audit independen dan Satgas yang semula melalui Dekel. Audit dan operasional Satgas benar-benar tim independent yang handal,” harapnya. 

(herman/sir)

0 komentar:

Posting Komentar