Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di kelurahan Kebun Kacang pada tahun 2003-2005 silam tanpa melalui prosedur baku, dengan terdakwa Ketua Dewan Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat yakni Endang Abdullah.
Kasus ini merupakan kasus korupsi kedua yang dilimpahkan Kejaksaan negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di pengadilan Tipikor setelah disepakatinya aturan bahwa semua kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, di luar KPK, juga harus disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Bimo Budi Hartono mendakwa Endang telah melakukan korupsi dengan menggulirkan dana PPMK bina ekonomi kepada pemanfaat secara langsung tanpa melalui prosedur peminjaman bergulir PPMK.
Padahal berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1747/2003 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1561/2002 Tentang PPMK, untuk penyaluran dana PPMK harus menunjuk Unit Pelayanan Keuangan Masyarakat Kelurahan (UPKMK).
"Selain itu, para pemanfaat juga harus meminta persetujuan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk meminjam dana PPMK ke Dewan kelurahan yang ditandatangani lurah dan ketua Dewan kelurahan dan diserahkan ke UPKMK," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Menurut Bimo, pencairan dilakukan sesuai permohonan kebutuhan dari pemanfaat. Atas perbuatannya itu, negara disinyalir dirugikan sebesar Rp 515 juta dari total dana PPMK Kelurahan Kebon Kacang tahun 2002-2005 yang sebesar sekitar Rp 1,8 miliar.
Kerugian negara sendiri timbul akibat penyimpangan dana bina ekonomi yang dilakukan terdakwa sebagai Ketua Dewan kelurahan. "Penyimpangan ini ditemukan berdasarkan hasil audit Tim Bawasko Jakarta Pusat,"ujarnya.
Endang pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Atas dakwaan itu, baik penasehat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Jupriadi pun memutuskan menunda sidang.
"Sidang dilanjutkan dua minggu lagi, yaitu hari Senin tanggal 21 Februari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi" ungkapnya
Kasus ini merupakan kasus korupsi kedua yang dilimpahkan Kejaksaan negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di pengadilan Tipikor setelah disepakatinya aturan bahwa semua kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, di luar KPK, juga harus disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Bimo Budi Hartono mendakwa Endang telah melakukan korupsi dengan menggulirkan dana PPMK bina ekonomi kepada pemanfaat secara langsung tanpa melalui prosedur peminjaman bergulir PPMK.
Padahal berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1747/2003 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1561/2002 Tentang PPMK, untuk penyaluran dana PPMK harus menunjuk Unit Pelayanan Keuangan Masyarakat Kelurahan (UPKMK).
"Selain itu, para pemanfaat juga harus meminta persetujuan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk meminjam dana PPMK ke Dewan kelurahan yang ditandatangani lurah dan ketua Dewan kelurahan dan diserahkan ke UPKMK," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Menurut Bimo, pencairan dilakukan sesuai permohonan kebutuhan dari pemanfaat. Atas perbuatannya itu, negara disinyalir dirugikan sebesar Rp 515 juta dari total dana PPMK Kelurahan Kebon Kacang tahun 2002-2005 yang sebesar sekitar Rp 1,8 miliar.
Kerugian negara sendiri timbul akibat penyimpangan dana bina ekonomi yang dilakukan terdakwa sebagai Ketua Dewan kelurahan. "Penyimpangan ini ditemukan berdasarkan hasil audit Tim Bawasko Jakarta Pusat,"ujarnya.
Endang pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Atas dakwaan itu, baik penasehat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Jupriadi pun memutuskan menunda sidang.
"Sidang dilanjutkan dua minggu lagi, yaitu hari Senin tanggal 21 Februari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi" ungkapnya
SUMBER: TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA