Sabtu, 04 Juni 2011

Cara Mudah Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Untuk keringanan biaya berobat

  1. Membuat surat pengantar SKTM ke RT, RW dan Kelurahan.
  2. Mengajukan/ Membawa Surat Pengantar SKTM tersebut ke Puskesmas Kelurahan sesuai tempat tinggal pasien.
  3. Selanjutnya petugas kelurahan mendatangi rumah pasien untuk melakukan verifikasi.
  4. SKTM yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan berdasarkan hasil verifikasi Puskesmas dengan disertai Kakrtu Keluarga  dan KTP (Fotocopy dan asli) di bawa ke rumah sakit bagian pelayanan GAKIN /SKTM kemudian Rumah Sakit akan menetapkan potongan biaya berobat.
  5. Apabila potongan biaya berobat yang dikeluarkan Rumah Sakit tersebut (point 4) masih terasa berat bagi keluarga pasien, maka keluarga pasien dapat membuat surat pernyataan diatas materai 6000 tentang masih keberatan atas potongan biaya berobat yang dikeluarkan Rumah Sakit ditujukan ke suku Dinas Kesehatan (SUDINKES) dimasing-masing wilayah domisilinya.

0 komentar:

Posting Komentar