- Membuat surat pengantar SKTM ke RT, RW dan Kelurahan.
- Mengajukan/ Membawa Surat Pengantar SKTM tersebut ke Puskesmas Kelurahan sesuai tempat tinggal pasien.
- Selanjutnya petugas kelurahan mendatangi rumah pasien untuk melakukan verifikasi.
- SKTM yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan berdasarkan hasil verifikasi Puskesmas dengan disertai Kakrtu Keluarga dan KTP (Fotocopy dan asli) di bawa ke rumah sakit bagian pelayanan GAKIN /SKTM kemudian Rumah Sakit akan menetapkan potongan biaya berobat.
- Apabila potongan biaya berobat yang dikeluarkan Rumah Sakit tersebut (point 4) masih terasa berat bagi keluarga pasien, maka keluarga pasien dapat membuat surat pernyataan diatas materai 6000 tentang masih keberatan atas potongan biaya berobat yang dikeluarkan Rumah Sakit ditujukan ke suku Dinas Kesehatan (SUDINKES) dimasing-masing wilayah domisilinya.
Sabtu, 04 Juni 2011
Cara Mudah Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Untuk keringanan biaya berobat
Diposting oleh
lmk_durikepa
di
08.14
Langganan:
Posting Komentar (Atom)